PN Stabat Layangkan Surat Penetapan Tersangka Susilawati Ke  JPU Untuk Melakukan Penyidikan

PN Stabat Layangkan Surat Penetapan Tersangka Susilawati Ke  JPU Untuk Melakukan Penyidikan

LANGKAT,(PAB)----

Majelis Hakim As"ad Rahim Lubis SH.MH menetapkan saksi Susilawati menjadi tersangka dan meminta untuk melakukan penyidikan terhadap Susilawati terkait dugaan memberikan keterangan palsu saat dipersidangan pengadilan Negeri Stabat,Jumat (13/08/21) kemarin.

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Stabat telah melayangkan surat perintah Nomor 405/Pid.B/PN Stabat/2021 kepada penyidik Kepolisian Resort Langkat melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat untuk melakukan penyidikan kepada Susilawati Sembiring.

Susilawati Br Sembiring  warga Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasah, Kecamatan Wampu, Langkat tersebut diduga telah memberi keterangan palsu sewaktu persidangan perbuatan tidak menyenangkan yang dituduhkan kepada Seri Ukur Ginting alias Okor Cs

Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali ketika dikonfirmasi wartawan terkait surat penetapan tersangka Susilawati yang dilayangkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Stabat mengatakan bahwa surat yg di buat belum lengkap,masih ada yang kurang dalam lampiran,berkas berita acara keterangan saksi Susilawati belum ada,coba konfirmasi kembali ke Pengadilan,"cetus Boy,Senin (16/08/21)

Lebih lanjut dikatakan Boy Amali,setelah surat lengkap,nanti pihak kejaksaan akan buat berita acara untuk dikirimkan ke Polres Langkat,"terangnya

Sementara itu,Humas Pengadilan Negeri (PN) Stabat Diki Irvandi SH,MH melalui Panitera mengatakan surat penetapan tersebut sudah dikirim namun  memang belum di lampirkan berita acara keterangan saksi Susilawati pada hari Selasa (10/08/21) kemarin,karena Ketua Pengadilan Negeri Stabat As'ad Rahim Lubis SH.MH lagi ada urusan di pengadilan sidang Tipikor di Medan,,jadi belum ditanda tangani,"pungkasnya

S.Turnip

Berita Lainnya

Index